Saat ini masyarakat Indonesia sedang dihebohkan terkait isu Pemerintah Amerika Serikat akan mempunyai akses terhadap data pribadi masyarakat Indonesia. Isu ini mencuat berdasarkan kesepakatan yang akan dilakukan oleh Amerika dan Indonesia yang sepakat untuk melakukan kerjasama Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade). Berdasarkan kutipan berita TEMPO dokumen resmi Gedung Putih yang dirilis pada Selasa, 22 Juli 2025 waktu setempat, tertulis bahwa salah satu poin penting kerja sama ini adalah pengelolaan Data Pribadi warga Indonesia oleh Amerika Serikat.
“Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang memengaruhi perdagangan digital, layanan, dan investasi. Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut..
Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan negosiasi antara pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat masih terus berjalan, hal ini disampaikan saat Harlah PKB , di JCC Senayan, Jakarta pada hari Rabu 23 Juli 2025.
“ Indonesia akan memberikan kepastian terkait kesediaan mengirimkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat , dengan mengakui AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data secara layak berdasarkan Undan-undang Indonesia”
Dari pernyataan diatas terkait komitmen kepastian mengirimkan data pribadi kita melihat dari kacamata Regulasi yang ada di Indonesia yang mengatur data pribadi, apalagi Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Terkait Transfer Data Pribadi ke luar wilayah Republik Indonesia diatur dalam pasal 56 ayat (2), (3), (4) :
(2) “….Pengendali data pribadi wajib memastikan negera tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau prosesor Data Pribadi yang menerima transfer data pribadi memiliki tingkat Perlindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi …”
(3) “dalam hal ketentuan pada ayat (2) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Perlindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat”
.
(4) “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi”
Sehingga dalam ketentuan tersebut apabila transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia wajib untuk memperhatikan dan memastikan bahwa negara yang menerima transfer Data Pribadi memiliki pelindungan data yang setingkat atau lebih tinggi dari Indonesia, dan apabila hal tersebut tidak dapat terpenuhi maka Pengendali Data Pribadi wajib untuk mendapatkan persetujuan dari Subjek Data Pribadi yakni pihak yang memiliki Data Pribadi tersebut.
Sanksi terhadap ketentuan pasal 56 tidak terpenuhi diatur juga dalam UU Perlindungan Data Pribadi yaitu berupa Sanski Administratif pada pasal 57 ayat (2), (3), (4).
Pada ayat (2) yaitu:
a.Peringatan Tertulis;
b.Penghentian sementara kegiatan Pemrosesan Data Pribadi ;
c.Penghapusan atau Pemusnahan Data Pribadi dan/atau;
d. Denda Adminstratif .
Ayat (3) Sanksi administratif berupa denda administratif pada ayat (2) huruf d paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
Ayat (4) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (2) diberikan oleh Lembaga.
Namun, hingga saat ini Lembaga yang melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi masih belum dibentuk oleh pemerintah Indonesia. Harapannya dengan adanya Lembaga tersebut maka dapat menjadi pengawas terhadap transfer data pribadi di Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, mengingat pula adanya kesepakatan dagang Indonesia dengan Amerika Serikat yang memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat.
Sehingga dengan adanya lembaga tersebut berfungsi memastikan bahwa UU Perlindungan Data Pribadi Indonesia dapat ditegakkan dan pelaksanaan kesepakatan Indonesia-Amerika Serikat tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.